Kamis, 10 November 2022

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

        BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Tiap desa selalu memiliki BPD. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting. Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. Kali ini akan dibahas mengenai tugas BPD dan fungsi BPD beserta pengertian, keanggotaan, hak, kewajiban, wewenang dan tata tertib BPD.

Pengertian BPD

        Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD

        Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

        Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Fungsi BPD

        BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan tugas BPD pasal 31 yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD

        BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak BPD

            BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Kewajiban BPD

        BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

Wewenang BPD

        BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  14. Peraturan Tata Tertib BPD.

VISI DAN MISI BPD

VISI

Terwujudnya Masyarakat Desa Indrakila yang Mandiri Melalui Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Menjunjung Tinggi Nilai Kearifan Budaya Lokal


MISI

  1. Penguatan kelembagaan serta pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat.
  2. Peningkatan kehidupan sosial budaya masyarakat.
  3. Peningkatan usaha ekonomi masyarakat.
  4. Peningkatan pemanfaatan sumber daya alam berwawasan lingkungan.
  5. Peningkatan pendayagunaan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  6. Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  7. Mengembangkan dan mempertahankan nilai-nilai budaya yang terdapat di masyarakat.

Tujuan:

  1. Meningkatkan peran kelembagaan masyarakat sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
  2. Meningkatkan manajemen pembangunan partisipasi melalui forum musyawarah pembangunan di setiap Dusun secara berjenjang dari bawah ke atas (botton up),
  3. Memantapkan sistem pendataan profil desa, sebagai basis data dalam penyusunan rencana pembangunan desa
  4. Peningkatan peran pengurus kelemgaan masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangaunan di desa,
  5. Menyempurnakan data profil desa dalam bidang data potensi desa, tingkat perkembangan desa dan data dasar keluarga sebagai dasar pembuatan perencanaan pembangunan desa.
  6. Meningkatkan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan pedesaan,
  7. Memantapkan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan.
  8. Peningkatan peran perempuan dalam pembangunan desa,
  9. Pemantapan nilai-nilai budaya dan penguatan lembaga adat,
  10. Pemantapan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga,
  11. Pemberdayaan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat,
  12. Meningkatkan keberdayaan keluarga miskin
  13. Mengembangkan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat dalam skala usaha mikro dan usaha kecil
  14. Mengembangkan lembaga keuangan mikro
  15. Meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.
  16. Peningkatan peran aktif masyarakat pedesaan dalam pengelolaan sumber daya alam,
  17. Peningkatan peran aktif masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup,
  18. Pengembangan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana kecil sesuai kebutuhan masyrakat,
  19. Mengoptimalkan peran sumber daya masyarakat untuk menciptakan dan memanfaatkan teknologi tepat guna,
  20. Mengoptimalkan sumber daya alam untuk menciptakan dan memanfaatkan teknologi tepat guna,
  21. Mengoptimalkan sumber daya alam untuk menciptakan dan memanfaatkan teknologi tepat guna,
  22. Meningkatkan program penguatan pospelayanan teknologi pedesaan.
  23. Meningkatkan pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa,
  24. Meningkatkan penyelenggaraan manajemen pemerintahan desa,
  25. Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa,
  26. Melaksanakan fasilitasi pembentukan dan perubahan status desa,
  27. Pengembangan kapasitas pemerintahan desa.
  28. Terlaksananya kewenangan desa,
  29. Tersusunnya perencanaan desa,
  30. Terbentuknya kelembagaan pemerintahan desa,
  31. Terlaksananya tertib keuangan desa,
  32. Terlaksananya tertib administrasi desa,
  33. Tersusunnya penyusunan produk hukum desa (Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa),
  34. Meningkatnya kemampuan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa.




Location: Indrakila, Kec. Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Indonesia

0 comments:

Posting Komentar