Selasa, 08 November 2022

Program Kerja Desa Indrakila

 


Program kerja merupakan suatu landasan sistem yang telah direncanakan sebelumnya dari suatu kelompok atau kepengurusan yang memiliki masa berlaku dalam rentan waktu tertentu. Bagi masyarakat yang sudah berpengalaman dalam suatu kelompok khususnya organisasi, tentu sudah tidak asing lagi dengan rancangan untuk dapat menjalankan kegiatan dalam suatu kelompok atau organisasi tersebut. Dengan adanya rencana yang sudah dirancang tersebut juga dapat membantu meringankan beban bersama dari suatu kelompok.

Pada kamus besar bahasa Indonesia sendiri, kata “program” memiliki makna rancangan mengenai asas atau usaha yang akan dijalankan. Pada makna tersebut, kata “program” lebih mengacu pada sebuah ketatanegaraan, ekonomi, atau organisasi. Sementara itu kata “kerja” dalam kamus mempunyai arti kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan nafkah. Sehingga jika keduanya digabungkan maka dapat disimpulkan bahwa program kerja tersebut memiliki makna sebuah rencana agar suatu kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rancangan.

Untuk dapat mencapai tujuan serta visi misi yang telah dibentuk, sebuah organisasi atau kelompok tentu akan membutuhkan sebuah jalan untuk dapat mewujudkan hal tersebut. Oleh karena itu kehadiran rancangan atau yang sering disebut program ini menjadi jawaban untuk menciptakan tujuan yang telah ditulis pada rencana awal. Jika masih merasa bingung dengan landasan sistem dari sebuah kelompok ini, berikut ini ada penjelasan lebih dalam mengenai program kerja dengan berbagai informasi pendukung lainnya.

Program kerja desa Indrakila selalu diperbaharui seiring dengan visi dan misi terpilihnya kuwu atau kepala desa yang baru. Program kerja kuwu atau kepala desa setiap tahunnya selalu berbeda-beda sesuai hasil musyawarah yang dilakukan di desa Indrakila setiap bulan Juli untuk perencanaan RKPDES (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa).

Dari hasil RKPDES, maka menghasilkan RPJMDES (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Dari hasil musyawarah, program kerja desa Indrakila untuk tahun 2023 disalurkan kepada 5 bidang yaitu bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pembinaan, bidang pemberdayaan, dan bidang bencana alam.

Dari semua bidang tersebut, APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dibagi secara merata sesuai dengan hasil musyawarah dan peraturan pemerintah. APBDES desa Indrakila bisa dilihat sebagai berikut :

 

Pendapatan

Pendapatan Asli Desa

Rp. 102.480.00

Pendapatan Transfer

Rp. 1.546.941.000

Total Pendapatan

Rp. 1.630.254.040

 

Belanja

Bidang Pemerintahan Desa

Rp. 470.988.240

Bidang Pembangunan Desa

Rp. 431.060.000

Bidang Pembinaan Desa

Rp. 55.747.800

Bidang Pemberdayaan Desa

Rp. 208.458.000

Bidang Bencana alam

Rp. 414.000.000

Total Belanja

Rp. 1.580.254.040

 

 

 

Location: Indrakila, Kec. Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Indonesia

0 comments:

Posting Komentar