Program kerja merupakan suatu landasan sistem yang telah direncanakan
sebelumnya dari suatu kelompok atau kepengurusan yang memiliki masa berlaku
dalam rentan waktu tertentu. Bagi masyarakat yang sudah berpengalaman dalam
suatu kelompok khususnya organisasi, tentu sudah tidak asing lagi dengan
rancangan untuk dapat menjalankan kegiatan dalam suatu kelompok atau organisasi
tersebut. Dengan adanya rencana yang sudah dirancang tersebut juga dapat
membantu meringankan beban bersama dari suatu kelompok.
Pada kamus besar bahasa Indonesia sendiri, kata
“program” memiliki makna rancangan mengenai asas atau usaha yang akan
dijalankan. Pada makna tersebut, kata “program” lebih mengacu pada sebuah
ketatanegaraan, ekonomi, atau organisasi. Sementara itu kata “kerja” dalam
kamus mempunyai arti kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan nafkah.
Sehingga jika keduanya digabungkan maka dapat disimpulkan bahwa program kerja tersebut memiliki makna sebuah
rencana agar suatu kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rancangan.
Untuk dapat mencapai tujuan serta visi misi yang telah
dibentuk, sebuah organisasi atau kelompok tentu akan membutuhkan sebuah jalan
untuk dapat mewujudkan hal tersebut. Oleh karena itu kehadiran rancangan atau
yang sering disebut program ini menjadi jawaban untuk menciptakan tujuan yang
telah ditulis pada rencana awal. Jika masih merasa bingung dengan landasan
sistem dari sebuah kelompok ini, berikut ini ada penjelasan lebih dalam
mengenai program
kerja dengan
berbagai informasi pendukung lainnya.
Program kerja desa Indrakila selalu diperbaharui seiring
dengan visi dan misi terpilihnya kuwu atau kepala desa yang baru. Program kerja
kuwu atau kepala desa setiap tahunnya selalu berbeda-beda sesuai hasil
musyawarah yang dilakukan di desa Indrakila setiap bulan Juli untuk perencanaan
RKPDES (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa).
Dari hasil RKPDES, maka menghasilkan RPJMDES (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa). Dari hasil musyawarah, program kerja desa
Indrakila untuk tahun 2023 disalurkan kepada 5 bidang yaitu bidang
pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pembinaan, bidang pemberdayaan, dan
bidang bencana alam.
Dari semua bidang tersebut, APBDES (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa) dibagi secara merata sesuai dengan hasil musyawarah dan
peraturan pemerintah. APBDES desa Indrakila bisa dilihat sebagai berikut :
Pendapatan |
|
Pendapatan
Asli Desa |
Rp.
102.480.00 |
Pendapatan
Transfer |
Rp.
1.546.941.000 |
Total
Pendapatan |
Rp.
1.630.254.040 |
|
|
Belanja |
|
Bidang
Pemerintahan Desa |
Rp.
470.988.240 |
Bidang
Pembangunan Desa |
Rp.
431.060.000 |
Bidang
Pembinaan Desa |
Rp.
55.747.800 |
Bidang
Pemberdayaan Desa |
Rp.
208.458.000 |
Bidang
Bencana alam |
Rp.
414.000.000 |
Total
Belanja |
Rp.
1.580.254.040 |
0 comments:
Posting Komentar