Sabtu, 05 November 2022

LINMAS



LINMAS (Perlindungan Masyarakat)

            Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemillihan Umum pada pasal 1 butir 1, yaitu: Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

            Pengertian satuan LINMAS Perlindungan Masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu:

  1. Warga masyarakat.
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan.
  3. Penanganan bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana.
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Tugas Linmas:

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  2. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  3. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  4. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  5. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  6. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.
  7. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  8. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

             Satuan Linmas Desa Indrakila terdiri dari 10 orang angggota yang diketuai oleh Bapak Sobari dari Blok Selasa. Sebagai Satuan Perlindungan Masyarakat LINMAS berfungsi sebagai petugas pembantu dalam pengamanan swakarya masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan dan dalam kegiatan atau event yang dilaksanakan Pemerintah Desa.

  1. Kegiatan LINMAS antara lain:
  2. Turut serta kegiatan SISKAMLING.
  3. Pengamanan kegiatan Peringatan PHBI, PHBN dan Sosial Kemasyarakatan.
  4. Partisipasi dalam setiap upacara memperingati Hari Besar Nasional baik di tingkat Desa maupun Kecamatan.
  5. Turut serta dalam pengamanan Pemilu.
  6. Piket malam bantu bantu di Kecamatan.
  7. Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATKORLAK PBP). 


Struktur Organisasi LINMAS



Location: Indrakila, Kec. Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Indonesia

0 comments:

Posting Komentar