Tampilkan postingan dengan label lembaga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lembaga. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 November 2022

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

        BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Tiap desa selalu memiliki BPD. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting. Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. Kali ini akan dibahas mengenai tugas BPD dan fungsi BPD beserta pengertian, keanggotaan, hak, kewajiban, wewenang dan tata tertib BPD.

Pengertian BPD

        Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD

        Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

        Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Fungsi BPD

        BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan tugas BPD pasal 31 yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD

        BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak BPD

            BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Kewajiban BPD

        BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

Wewenang BPD

        BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  14. Peraturan Tata Tertib BPD.

VISI DAN MISI BPD

VISI

Terwujudnya Masyarakat Desa Indrakila yang Mandiri Melalui Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Menjunjung Tinggi Nilai Kearifan Budaya Lokal


MISI

  1. Penguatan kelembagaan serta pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat.
  2. Peningkatan kehidupan sosial budaya masyarakat.
  3. Peningkatan usaha ekonomi masyarakat.
  4. Peningkatan pemanfaatan sumber daya alam berwawasan lingkungan.
  5. Peningkatan pendayagunaan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  6. Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  7. Mengembangkan dan mempertahankan nilai-nilai budaya yang terdapat di masyarakat.

Tujuan:

  1. Meningkatkan peran kelembagaan masyarakat sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
  2. Meningkatkan manajemen pembangunan partisipasi melalui forum musyawarah pembangunan di setiap Dusun secara berjenjang dari bawah ke atas (botton up),
  3. Memantapkan sistem pendataan profil desa, sebagai basis data dalam penyusunan rencana pembangunan desa
  4. Peningkatan peran pengurus kelemgaan masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangaunan di desa,
  5. Menyempurnakan data profil desa dalam bidang data potensi desa, tingkat perkembangan desa dan data dasar keluarga sebagai dasar pembuatan perencanaan pembangunan desa.
  6. Meningkatkan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan pedesaan,
  7. Memantapkan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan.
  8. Peningkatan peran perempuan dalam pembangunan desa,
  9. Pemantapan nilai-nilai budaya dan penguatan lembaga adat,
  10. Pemantapan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga,
  11. Pemberdayaan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat,
  12. Meningkatkan keberdayaan keluarga miskin
  13. Mengembangkan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat dalam skala usaha mikro dan usaha kecil
  14. Mengembangkan lembaga keuangan mikro
  15. Meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.
  16. Peningkatan peran aktif masyarakat pedesaan dalam pengelolaan sumber daya alam,
  17. Peningkatan peran aktif masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup,
  18. Pengembangan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana kecil sesuai kebutuhan masyrakat,
  19. Mengoptimalkan peran sumber daya masyarakat untuk menciptakan dan memanfaatkan teknologi tepat guna,
  20. Mengoptimalkan sumber daya alam untuk menciptakan dan memanfaatkan teknologi tepat guna,
  21. Mengoptimalkan sumber daya alam untuk menciptakan dan memanfaatkan teknologi tepat guna,
  22. Meningkatkan program penguatan pospelayanan teknologi pedesaan.
  23. Meningkatkan pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa,
  24. Meningkatkan penyelenggaraan manajemen pemerintahan desa,
  25. Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa,
  26. Melaksanakan fasilitasi pembentukan dan perubahan status desa,
  27. Pengembangan kapasitas pemerintahan desa.
  28. Terlaksananya kewenangan desa,
  29. Tersusunnya perencanaan desa,
  30. Terbentuknya kelembagaan pemerintahan desa,
  31. Terlaksananya tertib keuangan desa,
  32. Terlaksananya tertib administrasi desa,
  33. Tersusunnya penyusunan produk hukum desa (Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa),
  34. Meningkatnya kemampuan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa.




Continue reading BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Selasa, 08 November 2022

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

 

        Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

        Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui LPM ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan. 


Tugas Dan Fungsi LPM:

        Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:


Tugas LPM:

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.


Fungsi LPM:

  1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.


        Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  1. Peningkatan pelayanan masyarakat.
  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
  3. Pengembangan kemitraan.
  4. Pemberdayaan masyarakat.
  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.


        Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut:

  1. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordinatif.
  2. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
  3. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan. 



Continue reading Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)

 

    Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), merupakan organisasi yang dikelola oleh jemaah muslim dalam melangsungkan aktivitas di masjid . Setiap masjid yang terkelola dengan baik memiliki DKM dengan strukturnya masing-masing. Secara umum, pembagian kerjanya terbagi menjadi tiga yaitu Bidang 'Idarah (administrasi manajemen masjid), Bidang 'Imarah (aktivitas memakmurkan masjid) dan Bidang Ri'ayah (pemeliharaan fisik masjid).

    Dewan Kemakmuran Masjid merupakan organisasi strategis dalam ikhtiar ibadah melalui peran aktif mengelola rumah Allah SWT. Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antar warga muslim yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (nonpartisan) dan independen. Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.

    DKM disusun dengan koridor usaha melakukan ‘amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar, melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan, serta memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan masjid sebagai tempat beribadah yang nyaman sehingga terwujudnya masjid sebagai tempat peribadatan yang nyaman dan sebagai pusat kegiatan Keislaman warga masyarakat.

 

Kegiatan DKM AL-IKLAS Desa Indrakila

a.       Pengajian setiap malam Kamis dan Jum’at (kajian).

b.      Sholawatan setiap Minggu (Sholawat Nariyah 4444x).

c.       Setiap malam Jum’at Kliwon Istighosah Kubro.

d.      Kuliah Subuh setiah hari.

e.       PHBI 1 Muhaarram santunan anak yatim dan pengajian di tanggal 10 Muharram.

f.       Maulid/Muludan keliling dan Maulid/Muludan di Masjid bersama Desa.

g.      Isra’ Mi’raj per-blok mengadakan pengajian.




Continue reading Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)

Karang Taruna


            Karang Taruna merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Karang taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 11-40 tahun) dan batas sebagai pengurus adalah berusia 17-35 tahun.

            Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

            Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

            Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan dilingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.

            Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda serta masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri. Gerakannya dibidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.

            Sebagai organisasi kepemudaan, karang taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan, serta pemberdayaan dalam upaya pengembangan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan sekitarnya.

Pedoman Dasar Karang Taruna

            Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.

Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna

A. Tujuan Karang Taruna

  1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan. 3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
  3. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangs a dan bernegara.
  4. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  5. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  6. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.


B. Tugas Pokok Karang Taruna

            Secaraa bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.


C. Fungsi Karang Taruna

  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya. 
  10. Penyelenggara usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

            

            Kantor Sekretariat Karang Taruna Indra Binangkit terletak di Jl. Raya Dogol No. 1 Desa Indrakila Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka 45471.




Continue reading Karang Taruna

Sabtu, 05 November 2022

LINMAS



LINMAS (Perlindungan Masyarakat)

            Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemillihan Umum pada pasal 1 butir 1, yaitu: Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

            Pengertian satuan LINMAS Perlindungan Masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu:

  1. Warga masyarakat.
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan.
  3. Penanganan bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana.
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Tugas Linmas:

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  2. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  3. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  4. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  5. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  6. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.
  7. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  8. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

             Satuan Linmas Desa Indrakila terdiri dari 10 orang angggota yang diketuai oleh Bapak Sobari dari Blok Selasa. Sebagai Satuan Perlindungan Masyarakat LINMAS berfungsi sebagai petugas pembantu dalam pengamanan swakarya masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan dan dalam kegiatan atau event yang dilaksanakan Pemerintah Desa.

  1. Kegiatan LINMAS antara lain:
  2. Turut serta kegiatan SISKAMLING.
  3. Pengamanan kegiatan Peringatan PHBI, PHBN dan Sosial Kemasyarakatan.
  4. Partisipasi dalam setiap upacara memperingati Hari Besar Nasional baik di tingkat Desa maupun Kecamatan.
  5. Turut serta dalam pengamanan Pemilu.
  6. Piket malam bantu bantu di Kecamatan.
  7. Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATKORLAK PBP). 


Struktur Organisasi LINMAS



Continue reading LINMAS

PKK

                Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, selanjutnya disingkat PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

            Pemberdayaan Keluarga adalah segala upaya bimbingan dan pembinaan agar keluarga dapat hidup sehat sejahtera, maju dan mandiri. Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dengan anaknya. Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota, antar keluarga dan masyarakat serta lingkungannya.

 

10 PROGRAM POKOK PKK

1)      Penghayatan dan Pengamatan Pancasila.

2)      Gotong Royong.

3)      Pangan.

4)      Sandang.

5)      Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga.

6)      Pendidikan dan keterampilan.

7)      Kesehatan.

8)      Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.

9)      Kelestarian Lingkungan Hidup.

10)  Perencanaan Sehat.

KEGIATAN RUTIN PKK DESA INDRAKILA

1)      Mingguan

a.       Jumsih (Jum’at Bersih).

b.      Senam Sehat.

2)      Bulanan

a.       Rapat Rutinan PKK Kecamatan dan Desa.

b.      Posbindu di PKM Sindang.

c.       Posyandu.

d.      Posyandu Ibu Hamil.

e.       Arisan Ibu-ibu.





Continue reading PKK

Kamis, 03 November 2022

BUMDes

 

            BUMDesa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDesa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

            Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diamanatkan pada BAB X serta dengan terbitnya Peraturan Mentri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa yang menyatakan desa dapat membuat Badan Usah Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

            Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus menjadi faktor pendukung dalam rangka penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola asset ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUMDesa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi Desa. Beberapa agenda yang dapat dilakukan antara lain:

a.       Pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan asset ekonomi desa.

b.      Mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar.

c.       Mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan.

d.      Menguatkan kelembagaan ekonomi desa.

e.       Mengembangkan unsur pendukung seperti perkereditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasaran ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

VISI MISI

1)      Visi BUMDesa “Indra Sejahtera Mandiri” mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa INDRAKILA melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial dengan motto “Desa Membangun Masyarakat Yang Mandiri Menuju Indrakila Yang Sejahtera”.

2)      Misi BUMDesa “Indrakila Sejahtera Mandiri “

a.     Pengelolaan kegiatan perekonomian desa untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing masyarakat desa.

b.      Pengelolaan usaha simpan pinjam dalam menunjang perekonomian masyarakat desa.

c.   Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak. Mengelola dana dan program yang masuk ke desa dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan.




Continue reading BUMDes