BUMDesa
merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis
potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan
kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka.
Disamping itu, keberadaan BUMDesa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan
sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa
dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
diamanatkan pada BAB X serta dengan terbitnya Peraturan Mentri Desa,
pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
yang menyatakan desa dapat membuat Badan Usah Milik Desa sesuai kebutuhan dan
potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pengembangan usaha dan
pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat
miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Organisasi ekonomi perdesaan menjadi
bagian penting sekaligus menjadi faktor pendukung dalam rangka penguatan
ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong
organisasi ini agar mampu mengelola asset ekonomi demi meningkatkan daya saing
ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUMDesa pada dasarnya merupakan
bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi Desa.
Beberapa agenda yang dapat dilakukan antara lain:
a. Pengembangan
kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan asset
ekonomi desa.
b. Mengintegrasikan
produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam
jaringan pasar.
c. Mewujudkan
skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan.
d. Menguatkan
kelembagaan ekonomi desa.
e. Mengembangkan
unsur pendukung seperti perkereditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi
dan manajemen, prasaran ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan
pembinaan dan regulasi.
VISI
MISI
1) Visi
BUMDesa “Indra Sejahtera Mandiri” mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa
INDRAKILA melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial dengan motto
“Desa Membangun Masyarakat Yang Mandiri Menuju Indrakila Yang Sejahtera”.
2) Misi
BUMDesa “Indrakila Sejahtera Mandiri “
a. Pengelolaan
kegiatan perekonomian desa untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing
masyarakat desa.
b. Pengelolaan
usaha simpan pinjam dalam menunjang perekonomian masyarakat desa.
c. Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak. Mengelola dana dan program yang masuk ke desa dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan.
0 comments:
Posting Komentar