Kamis, 03 November 2022

BUMDes

 

            BUMDesa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDesa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

            Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diamanatkan pada BAB X serta dengan terbitnya Peraturan Mentri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa yang menyatakan desa dapat membuat Badan Usah Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

            Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus menjadi faktor pendukung dalam rangka penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola asset ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUMDesa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi Desa. Beberapa agenda yang dapat dilakukan antara lain:

a.       Pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan asset ekonomi desa.

b.      Mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar.

c.       Mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan.

d.      Menguatkan kelembagaan ekonomi desa.

e.       Mengembangkan unsur pendukung seperti perkereditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasaran ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

VISI MISI

1)      Visi BUMDesa “Indra Sejahtera Mandiri” mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa INDRAKILA melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial dengan motto “Desa Membangun Masyarakat Yang Mandiri Menuju Indrakila Yang Sejahtera”.

2)      Misi BUMDesa “Indrakila Sejahtera Mandiri “

a.     Pengelolaan kegiatan perekonomian desa untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing masyarakat desa.

b.      Pengelolaan usaha simpan pinjam dalam menunjang perekonomian masyarakat desa.

c.   Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak. Mengelola dana dan program yang masuk ke desa dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan.




Location: Indrakila, Kec. Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Indonesia

0 comments:

Posting Komentar